Thursday, November 17, 2016

CHINA

Bentuk dan Sistem pemerintahan


Sistem Pemerintahan Cina dimulai ketika Mao Zedong memerintah dengan memimpin revolusi komunis yang sangat mencela bentuk kekaisaran Cina terdahulu yang sangat feodal. Feodalisme ini membuat cina berbeda dengan negara-negara Eropa, bahkan Jepang. Birokrasi di Cina terdiri atas orang-orang terlatih dalam tradisi Kong Fu Tze. Oleh karena itu, para pegawai dipilih melalui sistem ujian tertentu untuk menguji pengetahuan mengenai Kong Fu Tze.

RRC (Republik Rakyat Cina) yang secara resmi diproklamasikan pada tanggal 1 oktober 1949, secara relatif masih merupakan sistem politik baru.

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan RRC
  • Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer
  •  Sistem Partai Tunggal.
  • Ideologi: Sosialis.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun 
  • Kekuasaan yudikatif terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dengan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Rakyat.
Sistem Kepartaian
RRC sebenarnya memiliki sistem multi partai, terdiri :
  1. 1. Partai Komunis China, merupakan partai terbesar dan penguasa. Dua per tiga anggotanya terdiri dari kaum buruh dan tani.
  2. 2. Partai Non-Komunis yang berjumlah 8 partai, yaitu :


-       Partai Petani dan Pekerja - Partai Konstruksi Demokrasi
-       Liga Demokrasi China - Persatuan Dagang dan Industri
-       Partai Zhi Gong Dang - Partai Demokrasi Taiwan
-       Partai Sosial Jiusan - Komite Revolusi Guo Mindang
Partai-partai non- Komunis tersebut pengaruhnya kecil dalam pemerintahan. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh komite sentral Partai Komunis China.


Sherin Nathaniel 12C

No comments:

Post a Comment