Friday, November 25, 2016

Sistem Pemerintahan Inggris

Sistem Pemerintahan Inggris menggunakan sistem parlementer, dengan parlemen yang dipilih oleh rakyatnya melalui pemilu, untuk memecahkan masalah kemasyarakatan. Sistem didasarkan oleh konstituti yang tidak tertulis (konvensi) dan konstitusi Inggris tidak terjabar dalam satu naskah tertulis tetapi tersebar dalam berbagai peraturan dan konvensi.

Inggris adalah negara kesatuan yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Northern Ireland.

Inggris berbentuk monarki. Raja/ratu menjadi kepala negara dan memimipin, tetapi tidak memerintah dan tidak memiliki kekuasaan politik, dan hanya sebagai simbol persatuan negara.

Kekuasaan pemeritahan ada pada kabinet (perdana menteri dan menteri). Pelaksanaan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri. 

Parlemen terdiri atas House of Commons (dengan lebih besar kekuasaan) dan House of Lord. House of Commons adalah badan perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan dasar warisan Kekuasan Inggris sangat besar pada diri parlemen.

Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin perdana menteri dan menjalakan praktek pemerintahan. Anggota kabinet dapat berasal dari House of commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet tergantung oleh House of Commons yang dapat membubarkan kabinet. 

Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah; Partai Konservatif dan Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen menjadi partai yang memerintah, dan yang kalah menjadi partai oposisi.

Oposisi dapat dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Jika kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih.

Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet.

Sistem desentralisasi dianut. Kekuasaan pemerintahan daerah berada pada dewan (Council) yang dipilih rakyat daerah. 





Oleh Avianjani Savira

No comments:

Post a Comment