Sistem Pemerintahan Malaysia
Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitutional. Kepala Negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Sistem pemerintahan malaysia menggunakan sistem parlementer mengikuti sistem yang dianut oleh Penguasa Kolonial Britania. Sejak kemerdekaan, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional.
Legislatif
Kekuasaan legislatur dibagi menjadi dua, antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Raykat (DPR), dan Dewan Tinggi, Senat atau Dewan Negara (DPD). 222 Anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan termala lima tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan tiga tahun.
Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malysia menetapkan bahwa perdana menteri harulah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yangdi-Pertuan Agong dan mendapat dukungan mayoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Dewan Rakyat dan Dewan Negara bertanggung jawab kepada badan itu, sedangkan kabinet merupakan anggta parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Yudikatif
Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Sessions's Courts, Magistrate's Courts, dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah Federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negri, pertahanan, keamanan dalam negri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusuan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi, serta transportasi.
Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitutional. Kepala Negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Sistem pemerintahan malaysia menggunakan sistem parlementer mengikuti sistem yang dianut oleh Penguasa Kolonial Britania. Sejak kemerdekaan, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional.
Legislatif
Kekuasaan legislatur dibagi menjadi dua, antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Raykat (DPR), dan Dewan Tinggi, Senat atau Dewan Negara (DPD). 222 Anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan termala lima tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan tiga tahun.
Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malysia menetapkan bahwa perdana menteri harulah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yangdi-Pertuan Agong dan mendapat dukungan mayoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Dewan Rakyat dan Dewan Negara bertanggung jawab kepada badan itu, sedangkan kabinet merupakan anggta parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Yudikatif
Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Sessions's Courts, Magistrate's Courts, dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah Federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negri, pertahanan, keamanan dalam negri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusuan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi, serta transportasi.
No comments:
Post a Comment