Tuesday, November 15, 2016
Sistem Di Indonesia Setelah Amandemen
Indonesia menggunakan prinsip otomi dengan daerah yang luas, dalam beberapa provinsi. Lalu bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Diketahui bahawa presiden adalah kepala negaran dan juga pemerintahan, wakil presiden dipilihkan oleh rakyat secara langsung. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan juga ditanggungjawabkan oleh presiden. Parlemen indonesia tersiei atas dua bagian yaitu bikameral, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah. Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki legislatif dan kekuasaab mengawasi pemerintahan. Sistem tersebut juga memiliki unsur unusur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada di dalam sistem tersebut. Presiden sewaktu waktu dapat diberhentikan oleh MPR dikarenakan perintah dari DPR. Maka dari itu DPR memiliki kekuasaan untuk mengawasi presiden dengan cara tidak langsung. Presiden menangkat penjbat negara perlu penyh pertimbangan dan persetujuan DPR. Dan terakhir parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam membentuk undang undang dan hak anggaran.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment